Julianto juga mengatakan, JPU menafikan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mempailitkan kliennya, sehingga tidak seharusnya menuntut hukuman pidana kepada kliennya.
“Ahli juga sudah menjelaskan bahwa perkara pailit itu sudah gugatan PKPU dan pailit sudah putus dan inkrah. Bersadarkan Pasal 29 itu sudah dikatakan tidak ada lagi tuntutan setelah dilakukan gugatan PKPU. Itu sudah jelas”.
Dia menilai, JPU mengesampingkan fakta bahwa Ted telah membayar uang kepada Mayapada Rp70 miliar dari total Rp203 miliar yang dituduhkan digelapkan oleh kliennya. Tak hanya itu saja, tuntutan JPU menunjukkan bila penuntut umum mengesampingkan rasa kemanusiaan dalam menyusun tuntutan itu. Sebab, saat ini, kliennya sudah berusia 80 tahun dan sakit-sakitan.
“Untuk membuktikan beberapa keterangan, terdakwa telah menyanggupi pembayaran utangnya, terus membayar Rp70 miliar,” ungkapnya.
Salah satu JPU menegaskan sudah membuktikan seadil-adilnya dalam perkara ini. Dia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Hakim.