“Kami sudah membuktikan seadil-adilnya dan sesuai saksi dan keadilan materil sesuai KUHAP. Mengenai putusan itu adalah putusan terbaik dari Majelis Hakim,” singkat JPU usai sidang.
Rencananya, sidang bakal dilanjutkan kembali pada Rabu (5/3/2025) dengan agenda vonis.
Diketahui, Mayapada selain mempidanakan Ted Sieoeng, juga telah menggugat pailit Sioengs Group. Dia dikenakan pidana dugaan penipuan dan penggelapan. Sedang dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank tersebut.
Di gugatan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Joesvicar Iqbal)