Dalam kunjungan ke dua lokasi bencana di Cijeruk dan Sukabumi pada Sabtu lalu (22/3/25), pihaknya melakukan verifikasi lapangan dan ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang berkontribusi terhadap bencana banjir, longsor, dan degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Di kesempatan tersebut KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menemukan bahwa dua kegiatan usaha teridentifikasi sebagai penyebab utama kerusakan lereng dan meningkatnya debit air bercampur sedimen ke sungai, yaitu kegiatan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang membuka lahan seluas 40 hektare untuk ekowisata yang membangun jalan sepanjang 1,5 km tanpa dokumen lingkungan maupun izin usaha.
Terdapat pula PT Amoda (Awan Hills) yang membangun hotel kabin di area lereng curang tanpa persetujuan lingkungan. Total area bukaan lahan mencapai 1,35 hektare, dengan indikasi kuat terjadinya longsor di beberapa titik yang berdekatan dengan mata air Sungai Cibadak.
Di Sukabumi, KLH juga menemukan sejumlah pelanggaran, khususnya pada kegiatan pertambangan dan peternakan skala besar termasuk CV Java Pro Tam yang tidak beroperasi sejak 2022 tapi meninggalkan lahan bekas tambah seluas 4,74 hektare tanpa reklamasi, dan CV Duta Lima dengan temuan lapangan menunjukkan aktivitas pengolahan dilakukan tanpa dokumen dan persetujuan lingkungan.