Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kegiatan Usaha Diduga Picu Bencana di Cijeruk dan Sukabumi, Menteri LH Minta Dihentikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kegiatan Usaha Diduga Picu Bencana di Cijeruk dan Sukabumi, Menteri LH Minta Dihentikan
HukumNasional

Kegiatan Usaha Diduga Picu Bencana di Cijeruk dan Sukabumi, Menteri LH Minta Dihentikan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 23 Mar 2025, 17:01
Share
4 Min Read
Menteri Lingkungan Hidup/Ketua Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.
SHARE

KLH juga menemukan PT Japfa Comfeed dengan lahan peternakan ayam seluas 60 hektare dan telah membangun 32 kandang aktif. Meskipun telah mengantongi beberapa izin, perusahaan ini belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan pengelolaan limbah B3 belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, KLH menyusun sejumlah langkah termasuk penghentian sementara seluruh kegiatan usaha PT BSS dan PT Amoda, sampai semua dokumen lingkungan dan perizinan dipenuhi sesuai regulasi.

Hanif menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk memastikan reklamasi lahan bekas tambang dan pemulihan lingkungan dilakukan secara tuntas.

Pihaknya juga akan menerapkan sanksi administratif dan/atau pidana lingkungan hidup terhadap setiap pelanggaran yang terbukti membahayakan ekosistem dan masyarakat serta peningkatan pengawasan lintas sektor, termasuk pendekatan kolaboratif dengan masyarakat, akademisi, dan media dalam menjaga kawasan rawan bencana.

Baca Juga

KLH Terus Tangani Isu Pencemaran Udara
Problem Sampah Tanggung Jawab Semua, Menteri LH Dorong Pesantren Berkontribusi
Pengelolaan Sampah Pasar Buruk, Menteri LH Minta Pemda Lakukan Pengawasan

“Kita tidak bisa lagi menoleransi pembangunan yang mengabaikan alam. Ketika aturan dilanggar, dan hulu sungai dikorbankan demi keuntungan jangka pendek, maka yang menanggung akibatnya adalah rakyat kecil di hilir. Kita butuh pembangunan yang bertanggung jawab, yang menghargai alam,” demikian Hanif Faisol Nurofiq.

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bencana Cijeruk dan Sukabumi, Kegiatan usaha ilgal, Kementerian LH, lingkungan hidup
Wilson B. Lumi 23 Mar 2025, 17:01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dr Muhammad Saiful Hakim SE MM PhD, peneliti di Laboratorium Business Analytic and Strategy ITS, memberikan analisis terkait penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dianggap Remeh Luhut, Pakar ITS Sebut Anjloknya IHSG Berdampak Fatal pada Perekonomian Indonesia
Next Article PPLP Kerahkan Sembilan Kapal Negara untuk Jamin Keamanan Pemudik Jalur Laut

TERPOPULER

TERPOPULER
SSB Batalyon FA K-10, Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
Olahraga

Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025

HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?