IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018. Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa seorang saksi berinisial FB selaku Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).
Seperti biasa, Harli urung menyebutkan lebih rinci materi pemeriksaan yang dialamatkan kepada saksi. Namun, Harli menyatakan pemeriksaan saksi FB untuk kepentingan penyidikan tersangka IR (Isa Rachmatarwata (Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan).
Diketahui, IR ditetapkan tersangka sewaktu menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Penetapan tersangka IR didasarkan pada hasil investigasi kasus korupsi di PT Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun. Dimana, Isa diduga pernah menyetujui saving plan pada 2009 saat Jiwasraya tengah bangkrut.