IPOL.ID- Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) kembali menetapkan seorang tersangka dugaan pembobolan kredit Bank Jatim Cabang Jakarta. Kali ini, Kejati DK Jakarta melalui penyidik pidana khusus telah menetapkan FK alias NS sebagai tersangka. FK diketahui pernah bekerja sebagai karyawan dari tersangka BS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan penetapan tersangka FK alias NS dilakukan pada Senin (3/3/2025), berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.1/Fd.1/03/2025. Sebelumnya, pihak Kejati telah memanggil FK alias NS secara patut dan layak.
Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, pada hari yang sama, tim gabungan yang terdiri dari penyidik dan tim tangkap buronan (tabur) Kejati DK Jakarta melakukan penjemputan terhadap FK alias NS dan membawanya ke kantor Kejati DK Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Syahron, FK alias NS diduga memiliki peran penting dalam skema korupsi ini. Ia diduga terlibat dalam pencarian KTP yang digunakan sebagai pengurus pada perusahaan debitur, menyiapkan perusahaan yang mengajukan kredit modal kerja, hingga mendampingi dan mengarahkan analis kredit yang berkunjung ke kantor dan lokasi pekerjaan.