Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kembalinya Dwi Fungsi ABRI? Lemhanas: Revisi UU TNI, Mengakomodasi Institusi yang Diisi Personel Militer
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kembalinya Dwi Fungsi ABRI? Lemhanas: Revisi UU TNI, Mengakomodasi Institusi yang Diisi Personel Militer
HukumNews

Kembalinya Dwi Fungsi ABRI? Lemhanas: Revisi UU TNI, Mengakomodasi Institusi yang Diisi Personel Militer

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 17 Mar 2025, 18:07
Share
4 Min Read
gubernur lemhanas
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Ace Hasan Syadzily (kmeja putih).
SHARE

Saat ini, Pemerintah dan DPR masih menggodok substansi revisi agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Ace Hasan Syadzily memastikan revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang saat ini tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR RI bertujuan untuk mengakomodasi institusi yang selama ini diisi oleh personel militer.

“Menempatkan di dalam negara demokrasi fungsi TNI ya sebagai pertahanan, sementara polisi sebagai keamanan. Saya kira itu, sudah clear. Lemhannas sendiri menjadi lembaga yang selama ini juga diisi oleh TNI dan Polri,” kata Ace saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/25).

Menanggapi kekhawatiran mengenai perluasan peran TNI di jabatan sipil, Ace menyatakan, ada beberapa institusi yang memang membutuhkan kehadiran personel militer berdasarkan kapasitas dan kompetensinya.

Baca Juga

wamendag
Wamendagri Bima Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Prioritas Pembangunan dan Jaga Integritas Kepemimpinan
Presiden Prabowo Tegaskan Kekuatan dan Masa Depan Indonesia Terletak di Tangan Pemuda
Nasir Djamil: Selamatkan Masa Depan Bangsa dari Bahaya Narkoba

“Misalnya saya ambil contoh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), itu TNI, jenderal bintang 3, di dalam RUU lama belum ada. Atau misalnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kemudian misalnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Itu kan sebelumnya tidak diatur dalam UU lama, ya sekarang harus diatur,” kata Ace.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dwi Fungsi ABRI, Lemhanas, Masa depan bangsa, revisi uu tni
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah saat rapat Komisi. Foto: dok pribadi Gawat, Pemprov Tak Punya Bukti soal Pembebasan Lahan BKT Pondok Kelapa
Next Article Head of Marketing Communication Division, PT Sharp Electronics Indonesia, Martinus Roy Hunto bersama Senior PR & Brand Communication Manager, PT Sharp Electronics Indonesia, Pandu Setio dalam kegiatan Sharp Bersedekah 2025 di Jakarta, Jumat (14/3/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Sharp Ungkap Tren Produk Elektronik Ini Mengalami Peningkatan di Ramadan 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Nasional
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
07 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?