Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kembalinya Dwi Fungsi ABRI? Lemhanas: Revisi UU TNI, Mengakomodasi Institusi yang Diisi Personel Militer
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kembalinya Dwi Fungsi ABRI? Lemhanas: Revisi UU TNI, Mengakomodasi Institusi yang Diisi Personel Militer
HukumNews

Kembalinya Dwi Fungsi ABRI? Lemhanas: Revisi UU TNI, Mengakomodasi Institusi yang Diisi Personel Militer

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 17 Mar 2025, 18:07
Share
4 Min Read
gubernur lemhanas
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Ace Hasan Syadzily (kmeja putih).
SHARE

IPOL.ID – Khawatir kembalinya sejarah kelam Dwi Fungsi ABRI (sekrang TNI) di mana TNI memiliki dua fungsi sekaligus yaitu, fungsi sebagai kekuatan militer Indonesia dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan dan pengatur negara, ada pihak pesimistis soal revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dimaksud berlaku sesuai maksud tujuan.

Revisi UU TNI memang tengah menjadi perhatian. Walau pun sebetulnya, revisi ini disebut-sebut hanya untuk mengakomodasi peran militer dalam menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks. Harapan pemerintah, perubahan regulasi ini dapat menyesuaikan tugas dan fungsi TNI dengan tantangan keamanan nasional, termasuk peran dalam operasi selain perang, penguatan siber, serta dukungan terhadap ketahanan negara.

Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit, memperjelas mekanisme keterlibatan TNI dalam situasi tertentu, serta memastikan koordinasi yang lebih baik dengan instansi sipil dalam menjaga stabilitas nasional.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dwi Fungsi ABRI, Lemhanas, Masa depan bangsa, revisi uu tni
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah saat rapat Komisi. Foto: dok pribadi Gawat, Pemprov Tak Punya Bukti soal Pembebasan Lahan BKT Pondok Kelapa
Next Article Head of Marketing Communication Division, PT Sharp Electronics Indonesia, Martinus Roy Hunto bersama Senior PR & Brand Communication Manager, PT Sharp Electronics Indonesia, Pandu Setio dalam kegiatan Sharp Bersedekah 2025 di Jakarta, Jumat (14/3/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Sharp Ungkap Tren Produk Elektronik Ini Mengalami Peningkatan di Ramadan 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Nasional
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
07 May 2026, 10:50
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?