IPOL.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat perannya dalam kebijakan investasi strategis untuk ketahanan pangan nasional dengan menunjuk Perum Bulog sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP).
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-38/MK.5/2025 dan menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas harga beras serta penguatan cadangan pangan nasional. Dalam acara Penyerahan Perjanjian Investasi antara Kementerian Keuangan dan Perum Bulog di Jakarta, Selasa (11/03), Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, menegaskan bahwa investasi ini harus dikelola dengan tata kelola yang baik dan akuntabilitas tinggi.
Sebagai OIP, Perum Bulog menerima investasi sebesar Rp16,6 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Rekening Investasi BUN (RIBUN). Skema ini merupakan alternatif pendanaan di luar subsidi yang memungkinkan Bulog menyerap produksi petani dalam negeri untuk memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP) serta menjaga stabilitas harga. Dengan adanya pendanaan ini, pemerintah ingin memastikan ketahanan pangan nasional tetap terjaga, harga beras stabil, dan kesejahteraan petani terlindungi.