IPOL.ID – Kesetaraan merupakan amanah konstitusi yang harus diwujudkan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi, baik dalam pendidikan, pekerjaan, layanan publik, maupun partisipasi politik.
Konsistensi dalam penerapan kesetaraan memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Regulasi yang mendukung kesetaraan harus ditegakkan secara nyata agar tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar menciptakan peluang yang adil bagi semua lapisan masyarakat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan, kemauan politik dari para pemangku kepentingan dan kesiapan para perempuan untuk memenuhi amanah konstitusi dalam mewujudkan kesetaraan harus konsisten diterapkan.
“Pada Pasal 27 UUD 1945 mengamanatkan kepada negara bahwa setiap warga negara, termasuk perempuan, memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Sehingga perlu political will pihak-pihak terkait, termasuk kesiapan para perempuan untuk mewujudkannya,” kata Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.