Hal itu, kata Lily melanjutkan, sejalan dengan prinsip yang dikedepankan oleh BPJS Kesehatan, yakni prinsip mengutamakan akuntabilitas dan kehati-hatian dalam membayarkan biaya pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa diperlukan pula penetapan kriteria terkait dengan pemberian kompensasi atau jaminan kesehatan bagi korban tindak pidana. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian kompensasi atau jaminan kesehatan kepada korban tindak pidana.
Diketahui, sejauh ini terdapat sejumlah regulasi yang mengatur mengenai pendanaan APBD korban tindak pidana kekerasan. Di antaranya adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. (*)