IPOL.ID – Konsumen MinyaKita –produk minyak goreng bersubsidi– berhak mendapatkan kualitas dan harga sesuai ketentuan pemerintah. Jika konsumen merasa dirugikan, seperti menerima produk dengan takaran kurang, harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau mengalami praktik penjualan tidak wajar, mereka dapat meminta ganti rugi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyampaikan, bahwa konsumen Minyakita bisa meminta ganti rugi apabila minyak yang diperoleh tidak sesuai dengan standar. “Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali. Ganti rugi barang yang sudah dibeli atau uang kembali,” ujar Moga dalam ekspose temuan pabrik Minyakita, di Karawang, Jawa Barat, Kamis.
Hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi barang atau uang kembali, kata Moga, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia memaparkan jalan yang harus ditempuh oleh konsumen apabila menginginkan ganti rugi. Pertama, apabila membeli Minyakita, konsumen harus meminta faktur pembelian.