Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korlantas Polri Pastikan Sosialisasi Tilang 2025 Sita Kendaraan adalah Hoax
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Korlantas Polri Pastikan Sosialisasi Tilang 2025 Sita Kendaraan adalah Hoax
HeadlineOtomotif

Korlantas Polri Pastikan Sosialisasi Tilang 2025 Sita Kendaraan adalah Hoax

Iqbal
Iqbal Published 19 Mar 2025, 08:26
Share
2 Min Read
Ilustrasi Operasi Zebra. Foto: Korlantas Polri
Korlantas Polri ggelar Operasi Patuh 2025 yang akan digelar dua pekan ke depan. Foto: Korlantas Polri
SHARE

IPOL.ID  – Masyarakat tengah dirisaukan dengan kabar regulasi terbaru tilang 2025. Dalam sosialisasinya, dikatakan pajak mati dua tahun bisa membuat polisi melakukan penyitaan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun meresponsnya dengan membantah isu yang beredar di media sosial tersebut. Yakni, kabar aturan tilang 2025 yang disebut bisa menyita kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.

Korlantas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan bahwa isu yang menyebut aturan tersebut mulai berlaku pada April 2025 hanyalah kabar bohong.

Baca Juga

Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri
Pelayanan SIM Keliling Tersedia di Kota Padang, Sabtu 16 Mei 2026
Cek 2 Titik Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 Mei 2026
Hari Ini Layanan SIM Keliling Tetap Dibuka di Jakarta, Cek Syarat dan Lokasinya

“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

Brigjen Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, maka pengendara tetap akan ditilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hoax, Kendaraan Disita, Korlantas Polri, Tilang 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan sim keliling di DKI Jakarta hari ini ada di lima lokasi. Foto: NTMC Info Terbaru 5 Lokasi Layanan SIM Keliling untuk Warga Jakarta Hari Selasa 19 Maret 2025
Next Article bantuan p Pegadaian, BUMN Muda dan Relawan Bakti BUMN Berkolaborasi Salurkan Sembako untuk Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
HeadlineHukum

KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?