Sugeng mencatat, tidak ada fakta hukum yang diumumkan penyidik mengenai nama-nama orang dan perusahaan swasta yang mendapat kontrak dari Pertamina yang terlibat dalam kegiatan impor dan ekspor minyak pada rentang waktu tempus delicti 2018 hingga 2023. Tidak ada penetapan tersangka untuk cluster pelaku impor dan ekspor minyak sejak 2018 hingga 2023. Padahal penyidik menyatakan terdapat kerugian negara total pada cluster ini sebesar Rp 46,7 Triliun.
“Berdasarkan data statistik impor minyak Indonesia tercatat pada tahun 2017 sebanyak 117,36 juta barel. Tahun 2018 sebanyak 113,05 juta barel. Tahun 2019 sebanyak 75,3 juta barel. Tahun 2020 sebanyak 52,6 juta barel. Tahun 2021 sebanyak 118,4 juta barel. Tahun 2022 sebanyak 114,53 juta barel dan Tahun 2023 sebanyak 297 juta barel. Dalam konteks ini, diduga penyidik menyembunykan fakta kebenaran perkara, yang patut diduga untuk melindungi tersangka yang sebenarnya dalam kasus ini,” tukasnya.
Fakta lain, IPW menemukan tidak ada penetapan tersangka dari unsur swasta untuk cluster dalam peristiwa hukum yang mengakibat terjadinya Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sebesar Rp 126 triliun. Demikian pula, tidak ada penetapan tersangka dari unsur swasta untuk cluster dalam peristiwa hukum yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun. “Ini penyidikan yang kacau sekaligus aneh. Harus didorong ada dieksaminasi publik” kata Sugeng.