Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi Pertamina, IPW Duga Penyidik Pidsus Kejagung Mengubah Arah Kebenaran Perkara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Korupsi Pertamina, IPW Duga Penyidik Pidsus Kejagung Mengubah Arah Kebenaran Perkara
HukumNews

Korupsi Pertamina, IPW Duga Penyidik Pidsus Kejagung Mengubah Arah Kebenaran Perkara

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 08 Mar 2025, 13:15
Share
11 Min Read
WhatsApp Image 2025 03 08 at 10.14.10
Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, S.H.
SHARE

Menurut Sugeng, jasa storage minyak bumi bagi Pertamina sebagai BUMN baru muncul pada tahun 2018, yang mengatur harus melalui tender sebagaimana dinyatakan pada Pasal 9 ayat 1 huruf N angka ke-1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan Jasa yang telah diubah oleh Perpres Nomor 12 tahun 2021.

Sedangkan untuk pengadaan jasa penyimpanan/storage bagi Pertamina sebagai BUMN di bawah tahun 2018, merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Angka 3 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER04/MBU/09/2017 secara substantif pengadaan jasa dan barang untuk BUMN dilakukan melalui kemitraan yang diikat kontrak tanpa melalui proses tender dan dengan cara penunjukan langsung (pasal 2 huruf c). 

Secara faktual kesepakatan antara PT Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak yang dahulu PT. Oil Tanking Merak sudah dibuat pada 22 Agustus 2014 yang jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun, yang berarti berakhirnya perjanjian/kesepakatan adalah pada 22 Agustus 2024. Adapun adendum lainnya bukanlah bentuk berakhirnya perjanjian karena perjanjian masih mengikat dan berlaku berdasarkan Pasal 1313 KUHP, Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHP, sehingga peraturan yang lama masih mengikat.

Previous Page123456789Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Korupsi Pertamina, Sugeng Teguh Santoso
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman saat menghadiri sekaligus membuka Pergelaran Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ramadhan Fest 2025 di Monumen Mandala, Jumat (7/3/2025). Foto: Pemprov Sulsel Sekda Jufri Rahman Apresiasi Inisiatif HIPMI Sulsel Gelar Ramadhan Fest 2025
Next Article Pengunjung dapat menikmati fasilitas GOGO Bike, layanan penyewaan sepeda listrik yang baru hadir di Ancol. Sepeda listrik menjadi solusi transportasi praktis dan ramah lingkungan untuk menjelajahi kawasan Ancol. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id Ancol Ajak Masyarakat Ngabuburit Gratis Ramadan 1446 Hijriah

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Olahraga
Raih Penghargaan Pelatih Terbaik, Dhaarma Raj Kaget Ditanya Menpora Erick Thohir Ingin Jadi WNI
10 May 2026, 15:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?