Menyidik Kasus Korups Mirip Lagu Dangdut
IPW mengkritisi sikap plintat-plintut jaksa dalam membangun konstruksi pidana dengan pemakaian frasa oplosan sebagai korupsi. Ibarat lirik lagu dangdut, “kau yang mulai, kau yang mengakhiri”. Jaksa awalnya mendalilkan para tersangka telah melakukan perbuatan membeli minyak RON 88 dan RON 90 lalu dioplos melalui storage milik PT Orbit Terminal Merak, dan dijual sebagai RON 92. Kalau demikian konstruksinya, pihak yang diuntungkan justru Pertamina. Dengan kata lain, tidak ada akibat kerugian negara. Sedangkan pihak yang dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen minyak dalam negeri.
Pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat informasi sebelumnya terkait dugaan pengoplosan BBM oleh Pertamina. Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan, kasus yang sedang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan seperti yang diberitakan sebelumnya. Gegara jaksa menyebutkan minyak oplosan telah menimbulkan kepanikan dalam masyarakat meninggalkan SPBU Pertamina, serta beralih ke SPBU milik asing.