IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Keduanya yakni Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN 2016–2019, dan Iswan Ibrahim selaku mantan Direktur Utama PT Isar Gas.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Diketahui, Danny dan Iswan ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda, Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 dan dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Meski belum ditahan, keduanya sudah diajukan pencegahan ke luar negeri.
Untuk mengungkap kasus ini, KPK sebelumnya juga memeriksa mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno. Saat diperiksa, Rini didalami keterangannya soal dugaan korupsi beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), khususnya saat PGN diakuisisi oleh Pertamina. (Yudha Krastawan)