IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febri Diansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
Pemeriksaan mantan juru bicara (jubir) KPK itu dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (27/3).
Kabar pemanggilan ini dikonfirmasi langsung oleh Febri Diansyah. “Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA (WhatsApp),” katanya kepada wartawan Kamis (27/3).
Hanya saja, Febri menyatakan bahwa ia baru dapat memenuhi panggilan KPK setelah menyelesaikan tugasnya sebagai advokat dalam persidangan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
“Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto, Kamis ini, karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” jelasnya.