IPOL.ID – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ada sangkut pautnya dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.
Kuasa hukum Rita menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan dengan kedua tokoh tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Rita, Mukhlas Handoko dari firma hukum Mulia & Partner. Ia menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat kliennya.
“Kami sampaikan bahwa klien kami sama sekali tidak pernah berhubungan baik melalui telepon, ketemu langsung dalam berhubungan bisnis dan tidak pernah mewakilkan siapapun untuk berhubungan dengan Saudara Ahmad Ali dan Saudara Japto Soerjosoemarno,” ujar Mukhlas Handoko, Rabu (5/3).
Ia menambahkan bahwa penggeledahan yang dilakukan di kediaman kedua tokoh tersebut tidak seharusnya dikaitkan dengan kasus yang menimpa Rita Widyasari. Menurutnya, pemberitaan yang menghubungkan hal tersebut dengan kliennya merupakan informasi yang tidak benar.
“Penggeledahan tersebut seharusnya tidak dikaitkan dengan kasus yang dijalani oleh klien kami karena sama sekali tidak memiliki keterkaitan. Sehingga pemberitaan yang mengaitkan penggeledahan tersebut dengan kasus klien kami merupakan berita yang tidak benar,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari. Dalam perkembangan penyelidikan, KPK menggeledah rumah pribadi Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu 5 Februari 2025,lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 mobil, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta sejumlah dokumen terkait kasus yang tengah ditangani.
“Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, serta penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis 6 Februari 2025,lalu.
KPK juga menggeledah rumah elite Partai NasDem, Ahmad Ali, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa 4 Februari 2025,lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, uang, tas, dan jam tangan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa kasus yang menjerat Rita Widyasari terkait izin tambang batubara saat ia menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Dalam kasus ini, Rita diduga menerima uang dalam bentuk dolar dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.
“Setiap izinnya keluar, dia meminta kompensasi dalam jumlah 3,6 hingga 5 dolar per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu 19 Februari 2025. ( untuk hal ini Klien kami menegaskan, dalam bentuk apa perjanjian fee tersebut? Siapa yang menerima, bagaimana hub klien kami dengan Ahmad ali dan Japto, semua harta tersebut yg disita adalah milik mereka, jika di sebut TPPU arti itu adalah milik klien kami, sekali lagi kami menegaskan , klein kami tidak pernah berurusan bisnis dengan tambang milik pa japto atau pak ahmad ali juga dengan said amin) jadi tidak benar jika harta mereka di katakan haeta klien kami, ini harus di luruskan, tidak bisa sita serampangan dengan tuduhan tppu dan fee)
Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut berlangsung hingga proses eksplorasi selesai dan tambang ditutup. KPK menduga ada aliran dana yang mengarah ke pihak-pihak tertentu yang kini tengah diselidiki lebih lanjut.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterkaitan antara penggeledahan yang dilakukan di kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno dengan kasus pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari. (sol)
Kuasa Hukum Rita Widyasari Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan Japto dan Ahmad Ali
