IPOL.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diimbau untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) ke masyarakat. Sebagai abdi negara, ASN semestinya bisa menjadi teladan, terlebih untuk mencegah terjadinya gratifikasi.
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Rabu (26/3/2025).
“Bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR,” kata Tessa.
Tessa juga meminta para ASN tidak akal-akalan mengubah nama permintaan THR. Pengusaha juga diharap tidak memberikan uang dalam bentuk apapun ke penyelenggara negara.
“Demikian sebaliknya, pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi atau masyarakat agar mengambil langkah pencegahan, dan kepatuhan hukum dengan tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Tessa.