KPK sejatinya sudah menyebar surat imbauan pengendalian gratifikasi har raya jelang lebaran. Inspektorat sampai pengawas daerah lainnya diminta memasang mata, untuk mencegah gratifikasi terjadi.
“KPK juga menghimbau agar pimpinan, inspektorat ataupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar dapat turut serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap upaya pengendalian gratifikasi terkait hari raya ini,” pungkas Tessa. (Yudha Krastawan)