IPOL.ID – Pemerintah Kota Jakarta Selatan membongkar paksa sebuah bangunan mewah di Jalan Hang Lekir 2 Blok H2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, lantaran melanggar izin serobot lahan brandgang.
Satu unit alat berat dikerahkan Suku Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Sudin Citata) Jakarta Selatan untuk membongkar bangunan yang pembangunannya tidak sesuai perizinan.
“Ya, hari ini kita lakukan tindakan bongkar paksa karena pemilik tidak melakukan bongkar mandiri sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat sebelumnya,” ujar Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan Widodo Suprayitno pada ipol.id, Rabu (26/3/2025).
Widodo menjelaskan, bangunan tersebut memiliki izin untuk pembangunan gedung empat lantai.
Namun, fakta di lapangan, pelaksanaan pembangunan ditemukan tidak sesuai dengan izin dikantongi.
Tak hanya melanggar garis sepadan, pembangunan yang dilakukan juga melanggar aturan terkait jarak bebas bangunan.
“Artinya pembangunan gedung ini melanggar garis sepadan bangunan, dan juga jarak bebas belakang dan kiri kanan,” ujar Widodo.