Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Langgar Izin, Bangunan Mewah di Kebayoran Baru Dibongkar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Langgar Izin, Bangunan Mewah di Kebayoran Baru Dibongkar
Headline

Langgar Izin, Bangunan Mewah di Kebayoran Baru Dibongkar

Farih
Farih Published 27 Mar 2025, 08:26
Share
2 Min Read
Bangunan mewah melanggar izin serobot lahan brandgang dibongkar paksa petugas Pemkot Jakarta Selatan di Jalan Hang Lekir 2 Blok H2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, pada Rabu (26/3/2025). Foto: Ist
Bangunan mewah melanggar izin serobot lahan brandgang dibongkar paksa petugas Pemkot Jakarta Selatan di Jalan Hang Lekir 2 Blok H2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, pada Rabu (26/3/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah Kota Jakarta Selatan membongkar paksa sebuah bangunan mewah di Jalan Hang Lekir 2 Blok H2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, lantaran melanggar izin serobot lahan brandgang.

Satu unit alat berat dikerahkan Suku Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Sudin Citata) Jakarta Selatan untuk membongkar bangunan yang pembangunannya tidak sesuai perizinan.

“Ya, hari ini kita lakukan tindakan bongkar paksa karena pemilik tidak melakukan bongkar mandiri sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat sebelumnya,” ujar Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan Widodo Suprayitno pada ipol.id, Rabu (26/3/2025).

Widodo menjelaskan, bangunan tersebut memiliki izin untuk pembangunan gedung empat lantai.

Baca Juga

Ilustrasi taman di Jakarta. Foto: Pemprov Jakarta
Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Pacaran Larut Malam Diintai CCTV
Cek Disini Lokasi Pembuatan SIM Keliling Jakarta, Kamis 15 Mei 2025
Kasus Balita 2 Tahun Tewas Dianiaya di Kebayoran Baru, Tersangka Dipengaruhi Obat-obatan

Namun, fakta di lapangan, pelaksanaan pembangunan ditemukan tidak sesuai dengan izin dikantongi.

Tak hanya melanggar garis sepadan, pembangunan yang dilakukan juga melanggar aturan terkait jarak bebas bangunan.

“Artinya pembangunan gedung ini melanggar garis sepadan bangunan, dan juga jarak bebas belakang dan kiri kanan,” ujar Widodo.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jakarta, kebayoran baru, pembongkaran bangunan, pembongkaran rumah, Pemkot Jaksel
Farih 27 Mar 2025, 08:26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling. Foto: dok. TMC Polda Metro SIM Keliling Depok dan Tangsel Kamis 27 Maret 2025
Next Article Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id Restitusi Tak Dikabulkan, LPSK Tekankan Penting Berikan Pengakuan Hak Korban dan Keluarga

TERPOPULER

TERPOPULER
Resmi Diluncurkan, M’Gladbach Fans Indonesia Resmi Diluncurkan. Foto/ist
Olahraga

M’Gladbach Fans Indonesia Resmi Diluncurkan, Berharap Tuah Kevin Dick

Gaya hidup
Dibudidaya di Kabupaten Rembang, Simak 6 Manfaat Buah Kawista
18 May 2025, 05:34
Gaya hidup
Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
18 May 2025, 12:11
Ekonomi
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
18 May 2025, 10:22
Ekonomi
Living World Grand Wisata Bekasi Ajak Masyarakat Pesta Budaya Asia, Festival Kuliner hingga Rasakan Wahana Horor Terbaru
17 May 2025, 21:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?