“Sudah kita berikan surat peringatan agar pemilik menyesuaikan pembangunan bangunan sesuai dengan izin yang ada, tapi tetap saja tak diindahkan,” tambahnya.
Sementara, Kepala Seksi Pengawasan Sudin Citata Jakarta Selatan, Budi Syahputra mengungkapkan, bangunan tersebut juga telah menutup saluran air dan brandgang yang merupakan aset Pemda DKI.
“Saluran air sepanjang 25×2 meter yang selama ini sebagai brandgang malah dibangun juga hingga habis. Itu kan aset negara, tak boleh ada bangunan di atasnya,” tutup Budi. (Joesvicar Iqbal)