IPOL.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Libur yang semula dijadwalkan mulai 26 Maret, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025.
“21 sampai dengan 28 Maret dan 2 sampai dengan 8 April itu libur Idul Fitri bagi sekolah atau madrasah satu pendidikan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Senin (3/3).
Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan madrasah tetap berlangsung dari tanggal 6 hingga 20 Maret 2025.
“Tanggal 6 sampai 20 Maret untuk belajar di sekolah atau madrasah atau satu pendidikan di agama,” sebutnya.
Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan jadwal libur Lebaran ini telah melalui kesepakatan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” katanya.
Ia menambahkan kebijakan ini akan segera diresmikan melalui surat edaran resmi.
“Kemudian 9 April 2025 mulai belajar lagi di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan,” ujar Mu’ti.
Sebelumnya, jadwal libur Lebaran tahun 2025 memang telah ditetapkan pada 26 Maret hingga 8 April 2025, tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri.
Namun, perubahan ini dilakukan setelah pertemuan dengan Menteri Perhubungan, serta mempertimbangkan peraturan Menteri PANRB mengenai flexible working hour (FWA) dan arahan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono. Arahan tersebut menekankan pentingnya pemberlakuan FWA mulai H-7 Lebaran oleh pemerintah. (far)
Libur Lebaran Sekolah Dimajukan Mulai 21 Maret
