IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk warga Jakarta. Hal ini bertepatan dengan libur Idul Fitri 1446 Hijriah yang dimulai dari Sabtu (29/3/2025) hingga Senin (7/4/2025).
Dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2025 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan,” tulis akun resmi @tmcpoldaMetro di Instagram, Sabtu (29/3/2025).
Kemudian pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Selasa 8 April 2025 dan bagi pemegang SIM yang masa waktunya habis pada tanggal 29 Maret-7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 April-15 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan.
Kemudian untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 April hingga 15 April 2025 makan haris melaksanakan mekanisme penerbitan SIM Baru. (Yudha Krastawan)