Dalam konteks ekonomi syariah, Supomo, menjelaskan koperasi memiliki peran strategis dalam mengembangkan model bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, termasuk dalam pengelolaan dana dan kegiatan usaha.
LPDB, kata Supomo, telah menjalin kemitraan dengan berbagai koperasi syariah yang berbasis pondok pesantren di berbagai daerah, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.
“Kami melihat banyak contoh sukses koperasi syariah yang telah berkembang pesat dengan dukungan pembiayaan dari LPDB. Koperasi-koperasi ini tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,” ujar dia.
Ia berharap semakin banyak pondok pesantren dan koperasi di seluruh Indonesia yang dapat memanfaatkan dukungan LPDB untuk mengembangkan potensi ekonominya.
LPDB, ujar Supomo, menyediakan berbagai skema pembiayaan syariah yang fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan koperasi, termasuk pembiayaan modal kerja dan investasi. “Proses pengajuan yang transparan dan didukung dengan pendampingan yang berkelanjutan menjadi komitmen LPDB dalam memastikan keberhasilan pemanfaatan dana bergulir oleh mitra koperasi,” ujar dia.