IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Kejaksaan Agung RI telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023, dilansir di laman Kejaksaan Agung.
Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah membangun koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI guna mendukung penanganan perkara dalam proses peradilan bagi saksi-saksi yang memerlukan jaminan perlindungan dan keamanan.
“LPSK sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Kamis (13/3/2025), dan disampaikan kesiapannya dalam pemberian perlindungan para saksi, saksi pelaku bekerja sama dan ahli guna mengungkap tindak pidana secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Achmadi pada awak media di Jakarta, pada Senin (17/3/2025).
Sesuai tugas dan wewenang, LPSK siap untuk memberikan perlindungan.