Khusus terkait TPPO lintas negara, seperti TPPO dengan modus online scamming di Myanmar, Antonius berharap adanya peningkatan kerjasama hukum antar negara khususnya ASEAN.
Sebab pelaku TPPO lintas negara hanya dapat diadili apabila ada kerjasama bidang hukum lintas negara.
“Negara-negara ASEAN sudah punya komitmen untuk melakukan itu, karena sudah menandatangani ACTIP/Asean Convention against Trafficking in Person,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)