Meski begitu, Aditiya tetap menganggap bahwa parkir di pinggir jalan masih bisa diterima dalam kondisi tertentu, asalkan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Ia juga meminta agar kendaraan tidak diparkir semalaman di badan jalan, mengingat pelebaran jalan bertujuan untuk memperlancar arus kendaraan, bukan sebagai lahan parkir.
“Kendaraan memang boleh parkir di pinggir jalan, tapi harus ada pengaturannya. Jangan sampai kendaraan diparkir semalaman dan jalan menjadi lahan parkir pribadi,” kata Aditiya dengan tegas.
Ia juga mengungkapkan adanya permasalahan yang timbul setelah pelebaran jalan, di mana beberapa warga kehilangan area garasi mereka akibat peralihan lahan untuk pelebaran jalan.
“Setelah pelebaran, banyak rumah yang kehilangan halaman karena sebagian besar lahan mereka terkena pelebaran jalan yang sebelumnya merupakan bagian dari parit. Akhirnya mereka terpaksa memarkirkan kendaraan mereka di jalan,” ungkapnya.
Meski demikian, Lurah Aditiya mengungkapkan rasa syukurnya atas usaha Dinas Perhubungan dalam melakukan patroli dan pemasangan rambu-rambu, yang mulai menunjukkan hasil positif.