IPOL.ID – Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari mayor ke letnan kolonel (letkol), sebagaimana diputuskan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada, Kamis (6/3/2025).
“Saya sampaikan kepada rekan rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” jelas Wahyu, pada Kamis (6/3/2025).
Terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy mengacu surat perintah di atas, yaitu;
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia,