Dikatakan oleh Yassierli, membangun hubungan kolaborasi antara serikat pekerja dengan pengusaha tidak mudah. Namun harus optimis bahwa masih banyak perusahaan yang mampu mewujudkan itu.
Menteri Tenaga Kerja mencontohkan saat pihaknya membuka Posko THR Lebaran 2025, Yassierli mendapatkan laporan bahwa masih ada perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya.
“Saat kami buka Posko THR, masih banyak perusahaan belum bayar THR,” ungkapnya.
Dalam data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 27 Maret 2025 pukul 08.40 WIB, Posko THR tengah menerima sebanyak 1.725 pengaduan dengan jumlah perusahaan diadukan mencapai 1.118 perusahaan.
Total pengaduan yang masuk itu terdiri atas 989 aduan Tunjangan Hari Raya (THR) belum dibayar, 370 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 366 aduan THR terlambat dibayar.
Menurut Yassierli bahwa adanya hubungan baik, pekerja akan memiliki etos kerja yang baik pula untuk perusahaan. Tidak hanya dihebohkan dengan berita-berita pemutusan hubungan kerja (PHK), menuntut pembayaran THR hingga aksi demonstrasi.