Utang pun membengkak. Hingga pertengahan 2024, total kewajiban Sritex melonjak menjadi Rp26,2 triliun, hampir dua kali lipat dari jumlah utangnya pada 2019.
Meski sempat mencapai kesepakatan restrukturisasi utang pada 2022, kepercayaan kreditur terus merosot. Pada Oktober 2024, PT Indo Bharat Rayon—salah satu kreditur Sritex—mengajukan gugatan pailit dengan alasan perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.
Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan tersebut, dan Mahkamah Agung menguatkan putusan pada Desember 2024, membuat status pailit Sritex menjadi final.
Apa yang terjadi pada ribuan pekerja Sritex?
Penutupan Sritex berdampak langsung pada ribuan pekerjanya. Dalam dua bulan pertama 2025 saja, setidaknya 10.665 karyawan dari empat pabrik Sritex di Jawa Tengah terkena pemutusan hubungan kerja.
Serikat pekerja menyoroti waktu penutupan yang berdekatan dengan Ramadan.
“Tentu kami bertanya-tanya, apakah ini cara untuk menghindari kewajiban membayar THR?” kata Slamet Kaswanto, Ketua Serikat Pekerja Sritex, dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pekan lalu.