Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mengapa Sritex, Raksasa Tekstil Indonesia, Bisa Runtuh?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Mengapa Sritex, Raksasa Tekstil Indonesia, Bisa Runtuh?
Ekonomi

Mengapa Sritex, Raksasa Tekstil Indonesia, Bisa Runtuh?

Timur
Timur Published 10 Mar 2025, 15:27
Share
7 Min Read
Para pekerja pabrik tekstil Sritex saat produksi masih berlangsung. Foto: dok Sri Rejeki Isman
Industri TPT terus tumbuh di tengah tekanan pertumbuhan ekonomi global. Foto: dok Sri Rejeki Isman
SHARE

Kementerian Ketenagakerjaan berjanji mereka yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan pembayaran jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Kejatuhan Sritex menarik perhatian nasional. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sempat mengupayakan penyelamatan karena pentingnya perusahaan ini bagi industri tekstil dalam negeri.

Pada akhir 2024, pemerintah menugaskan empat kementerian—termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan—untuk mencari opsi penyelamatan. Namun, upaya itu gagal menghentikan kebangkrutan dan gelombang PHK.

Kini, pemerintah berfokus pada upaya merekrut kembali eks pekerja Sritex. Sejumlah pejabat mengklaim ada investor baru yang tertarik menyewa peralatan Sritex guna melanjutkan produksi. Namun, belum ada kejelasan berapa banyak pekerja yang akan kembali dipekerjakan.

Baca Juga

IMG 20260424 WA0167
Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemerintah Hapus 11.014 Penerima PKH
Harga Kantong Plastik Melonjak, Pemerintah Mulai Cari Solusi
Pemerintah Tuntut Investigasi Menyeluruh dan Pertanggungjawaban Pelaku atas Insiden Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Apakah ini tanda kemunduran industri tekstil Indonesia?

Sritex bukan satu-satunya perusahaan tekstil yang tumbang. Antara 2019 hingga pertengahan 2024, setidaknya 36 perusahaan tekstil Indonesia gulung tikar, termasuk PT Pismatex yang berdiri sejak 1972. Hanya dalam enam bulan pertama 2024, 10 perusahaan tekstil mem-PHK hampir 14 ribu pekerja.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: #Tekstil, industri tekstil, Pemerintah, PHK pekerja sritex, PHK Sritex, sritex
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana mudik di stasiun kereta api. Foto: dok KAI Asyik, Tiket Mudik Lebaran Murmer! Tiket KA Ekonomi Antarkota KAI Mulai Rp10 Ribu
Next Article Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah.(Foto dok ipol.id) Musim Banjir Lima Tahunan, Neneng Minta Pembangunan Waduk di Jakarta Dituntaskan

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
HeadlineHukum
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
14 May 2026, 22:53
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?