IPOL.ID – Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatur bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga sipil harus pensiun dari dinas aktif.
Hal ini diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) dan (2) UU TNI yang berbunyi, (1) Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer; (2) Jabatan sipil yang dapat diisi oleh mantan prajurit TNI meliputi kementerian, lembaga negara, lembaga kepresidenan, serta posisi lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa TNI tetap profesional dan netral, serta menghindari intervensi militer dalam pemerintahan sipil. Dengan demikian, prajurit TNI yang ingin bertugas di kementerian atau lembaga lain harus lebih dulu berhenti dari dinas aktif, bukan dalam status aktif sebagai prajurit.
Untuk itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin kembali menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain harus pensiun dini.