Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menhan Tegaskan Arahan Presiden Soal Pemberlakuan UU TNI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menhan Tegaskan Arahan Presiden Soal Pemberlakuan UU TNI
HeadlineNasional

Menhan Tegaskan Arahan Presiden Soal Pemberlakuan UU TNI

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 11 Mar 2025, 19:19
Share
3 Min Read
Menhan bersama Kejagung dan MenBUMN
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Meneg BUMN Erick Thohir dalam suatu acara. (dok Kemhan)
SHARE

Menurut dia, prajurit TNI yang sudah pensiun dini pun kualitas dan kemampuannya harus terukur untuk menempati kementerian atau lembaga yang dituju.

Namun sisi lain, TNI yang aktif juga diusulkan bisa menempati 15 kementerian/lembaga melalui RUU TNI. “Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/25).

Dia pun berterima kasih kepada DPR RI yang mementingkan kepentingan nasional terhadap TNI sebagai institusi pertahanan negara untuk bisa lebih profesional, moderen, dan meningkatkan kemampuan.

Dalam RUU tersebut, menurut dia, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap tiga poin, di antaranya soal kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, hingga pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.

Baca Juga

Pesawat CN 235 TNI AU. Foto: Dok TNI AU
Tim aerobatik TNI AU siap tampil di Singapura Air Show 2026
RUU TNI Resmi Diundangkan, Menkum Pastikan Tak Berubah dari Draf yang Disetujui DPR

Di samping itu, dia pun tidak merespons secara eksplisit terkait posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Pada intinya, dia mengatakan bahwa prajurit TNI harus pensiun jika mengisi jabatan-jabatan tertentu di kementerian atau lembaga. “Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya,” kata Sjafrie.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pensiun Dini, Tentara Nasional Indonesia, TNI aktif, UU 34/2004
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono dan Dirut Bank Mandiri Darmawan Junaidi. Hadir dalam penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah Sekjen DPP PERBASI Nirmala Dewi, pengurus DPP PERBASI, dan jajaran Direksi Bank Mandiri. Gandeng Bank Mandiri, DPP PERBASI Sepakat Perkuat Ekosistem Bola Basket Indonesia Bersaing di Level Internasional
Next Article Polisi tangkap makelar kasus pemerasan WNA Kanada. Foto: NTMC Polri Mantan Polisi Ditangkap karena Palak Sopir Angkot di Tanah Abang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?