Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menhan Tegaskan Arahan Presiden Soal Pemberlakuan UU TNI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menhan Tegaskan Arahan Presiden Soal Pemberlakuan UU TNI
HeadlineNasional

Menhan Tegaskan Arahan Presiden Soal Pemberlakuan UU TNI

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 11 Mar 2025, 19:19
Share
3 Min Read
Menhan bersama Kejagung dan MenBUMN
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Meneg BUMN Erick Thohir dalam suatu acara. (dok Kemhan)
SHARE

IPOL.ID – Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatur bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga sipil harus pensiun dari dinas aktif.

Hal ini diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) dan (2) UU TNI yang berbunyi, (1) Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer; (2) Jabatan sipil yang dapat diisi oleh mantan prajurit TNI meliputi kementerian, lembaga negara, lembaga kepresidenan, serta posisi lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa TNI tetap profesional dan netral, serta menghindari intervensi militer dalam pemerintahan sipil. Dengan demikian, prajurit TNI yang ingin bertugas di kementerian atau lembaga lain harus lebih dulu berhenti dari dinas aktif, bukan dalam status aktif sebagai prajurit.

Untuk itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin kembali menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain harus pensiun dini.

Baca Juga

Pesawat CN 235 TNI AU. Foto: Dok TNI AU
Tim aerobatik TNI AU siap tampil di Singapura Air Show 2026
RUU TNI Resmi Diundangkan, Menkum Pastikan Tak Berubah dari Draf yang Disetujui DPR
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pensiun Dini, Tentara Nasional Indonesia, TNI aktif, UU 34/2004
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono dan Dirut Bank Mandiri Darmawan Junaidi. Hadir dalam penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah Sekjen DPP PERBASI Nirmala Dewi, pengurus DPP PERBASI, dan jajaran Direksi Bank Mandiri. Gandeng Bank Mandiri, DPP PERBASI Sepakat Perkuat Ekosistem Bola Basket Indonesia Bersaing di Level Internasional
Next Article Polisi tangkap makelar kasus pemerasan WNA Kanada. Foto: NTMC Polri Mantan Polisi Ditangkap karena Palak Sopir Angkot di Tanah Abang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?