Sri Mulyani kembali menegaskan efisiensi anggaran lebih bersifat refocusing dan reposturing dari postur belanja. Pengelolaan anggaran negara secara keseluruhan akan tetap berpacu dengan target yang telah ditetapkan. “Defisit APBN 2025 didesain 2,53 persen dari PDB. Itu masih menjadi pedoman pelaksanaan APBN kita,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan efisiensi anggaran dilakukan dengan menyisir pos belanja yang bukan prioritas, seperti perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), kegiatan seminar, hingga acara seremonial.
Sedangkan belanja pegawai, layanan publik, dan bantuan sosial terbebas dari target efisiensi, termasuk di antaranya gaji dan tunjangan pegawai, subsidi energi, hingga anggaran pendidikan dan kesehatan.
Sementara pada anggaran transfer ke daerah, efisiensi menyasar kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.