IOL.ID – Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus dibahas bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan hukum, hak asasi manusia, serta sistem peradilan modern. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi penguatan hak tersangka dan terdakwa, mekanisme penyelidikan dan penyidikan, serta optimalisasi peran pengadilan dalam proses hukum.
Pemerintah berharap pembahasan RUU KUHAP dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, transparan, dan adil bagi semua pihak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Untuk itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembahasan RUU KUHAP bersama Pemerintah akan berlangsung di komisinya. “Oh iya sudah pasti, pasti 100 persen pembahasan di Komisi III,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/25).
Habiburokhman menyampaikan hal itu ketika merespons pimpinan DPR RI yang telah menerima surat presiden (surpres) perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP pada hari Selasa (25/3/25). “Iya sudah ‘kan Mbak Puan (Ketua DPR RI Puan Maharani) bilang ‘kan karena memang secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu di awal masa sidang yang akan datang besok. Jadi, sudah fix (pembahasan di Komisi III DPR),” ujarnya.