Puan mengatakan bahwa pembahasan revisi KUHAP merupakan domain Komisi III DPR RI selaku alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi penegakan hukum. Namun, kepastiannya menunggu masa sidang yang akan datang sebab DPR RI memasuki masa reses mulai 26 Maret. “Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun, baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” kata dia.(*)