Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Militerisasi di Pemerintahan Prabowo-Gibran: Sebuah Pengkhianatan terhadap Reformasi?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Militerisasi di Pemerintahan Prabowo-Gibran: Sebuah Pengkhianatan terhadap Reformasi?
Nasional

Militerisasi di Pemerintahan Prabowo-Gibran: Sebuah Pengkhianatan terhadap Reformasi?

Timur
Timur Published 24 Mar 2025, 12:33
Share
5 Min Read
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin jamuan makan malam bersama para kepala daerah dan taruna di Ruang Makan Husein, Kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/02/2025). Foto: BPMI Setpres
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin jamuan makan malam bersama para kepala daerah dan taruna di Ruang Makan Husein, Kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/02/2025). Foto: BPMI Setpres
SHARE

Ia menekankan bahwa reformasi sektor keamanan harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap TNI maupun Polri, untuk menghindari kemunduran demokrasi. Menurutnya, politisasi Polri yang semakin terlihat dalam pemilu juga menjadi ancaman serius terhadap netralitas institusi keamanan. “Jika dibiarkan, kita semakin menjauh dari cita-cita reformasi,” ujarnya.

Sementara itu, Wijayanto, Direktur Pusat Kajian Media & Demokrasi LP3ES, menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, militer seharusnya berfungsi sebagai penjaga pertahanan negara dan tidak terlibat dalam urusan sipil. “Militer harus profesional dan tidak boleh memasuki ranah pemerintahan sipil. Namun, kita melihat bagaimana ribuan prajurit aktif kini menduduki jabatan sipil, yang seharusnya menjadi ranah kepolisian,” ungkapnya.

Wijayanto menilai bahwa penerapan kembali dwi fungsi militer dapat membawa Indonesia menuju otoritarianisme. Ia juga menyoroti bahaya kembalinya praktik Orde Baru, di mana militer tidak hanya mengurusi pertahanan tetapi juga berperan dalam politik dan pemerintahan. “Hal ini harus dihindari agar tidak terjadi kemunduran demokrasi,” tegas Wijayanto.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: militeristik, Pemerintahan Prabowo-Gibran, Prabowo, revisi uu tni, RUU TNI, Universitas Paramadina, uu tni
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article MoU antara Kementerian Ekonomi Kreatif dengan Hotel Borobudur Jakarta yang ditandatangani pada 18 Februari 2025. Foto: Ist Menkraf Teuku Riefky Harsya: Selamat HUT ke-51 Hotel Borobudur Jakarta
Next Article Ilustrasi, Tunjanjangan hari raya (THR). Foto: Istock @Fendi Riandika Viral Pria Ngaku ASN Minta THR di Pasar Induk Cibitung

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Nasional
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
07 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?