IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar siaran Ramadan 2025 dari lembaga penyiaran dan konten kreator di berbagai platform media sosial harus bersifat edukatif dan ramah anak.
Hal ini di tengah kuatnya desakan pembatasan akses anak pada media sosial dan saat tengah disiapkan regulasi pengaturan usia anak dalam mengakses media digital.
“Maka lembaga penyiaran dan para konten kreator media sosial penting memperkuat spiritnya dengan menyajikan konten edukatif dan ramah anak,” kata MUI dalam Tausiyah Ramadhan tentang Program Penyiaran Ramadan 2025, melansir Minggu (2/3/2025).
Tausiyah Ramadhan tentang Progran Penyiaran Ramadhan 2025 ini dikeluarkan melalui surat Nomor: Kep-18/DP-MUI/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
MUI menekankan, konten tersebut tidak boleh merusak mental dan karakter, khususnya bagi anak-anak yang jiwanya masih dalam fase pendampingan.
Selain itu, MUI mengingatkan agar siaran Ramadan tidak boleh menyimpang dari ajaran agama dan hukum negara. MUI juga meminta agar tayangan Ramadhan mengandung muatan pendidikan dan dakwah.