IPOL.ID- Untuk menjaga kekhusuan umat islam menjalankan ibadah puasa ramadhan. Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat mewajibkan seluruh tempat usaha hiburan di wilayahnya menutup sementara kegiatan dan aktivitasnya selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat Dedi Sumardi menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Industri hiburan wajib tutup satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Sejumlah tempat hiburan yang harus ditutup, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa serta bar atau rumah minum.
Meski begitu, Dinas Parekraf DKI Jakarta mengecualikan larangan operasi tempat hiburan yang dimaksud selama Ramadhan hingga Idul Fitri, jika tempat usaha pariwisata itu berada di hotel bintang empat dan lima, serta kawasan komersial.
