“Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan lima serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan (wajib tutup),” kata Dedi.
Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke dan rumah biliar atau bola sodok masih boleh beroperasi selama Ramadan. Tempat usaha karaoke eksekutif boleh beroperasi pukul 20.30-24.00 WIB dan karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB.
Adapun yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan tempat hiburan yang wajib tutup beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.(sofian)
