Selain itu, Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 juga mengatur kewajiban para pejabat negara untuk secara berkala melaporkan kekayaannya guna mencegah konflik kepentingan dan potensi tindak pidana korupsi.
“Dengan melaporkan LHKPN, kami menunjukkan komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan bebas dari korupsi,” ujar Pantas, Selasa (18/3/2025).
Pantas juga menekankan bahwa keterbukaan dalam pelaporan harta kekayaan merupakan langkah konkret dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang kami buat didasarkan pada kepentingan rakyat serta prinsip integritas. Dengan LHKPN yang dilaporkan secara berkala, kami berharap bisa menjadi contoh bagi anggota DPRD lainnya untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Pelaporan LHKPN dianggap sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi serta upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).(sofian)