Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sstt, Pro Kontra Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen Bergulir di Kebon Sirih
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Sstt, Pro Kontra Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen Bergulir di Kebon Sirih
News

Sstt, Pro Kontra Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen Bergulir di Kebon Sirih

Bambang
Bambang Published 24 Jan 2024, 20:05
Share
2 Min Read
Anggota KomisinB, Taufik Zoelkifli saat mengikuti rapat Komisi di Gedung DPRD DKI.(foto dok setwan)
Anggota KomisinB, Taufik Zoelkifli saat mengikuti rapat Komisi di Gedung DPRD DKI.(foto dok setwan)
SHARE

IPOL.ID-Pro dan kontra terhadap kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen terus bergulir di kalangan politisi Kebon Sirih.

Hal itu dikarena kenaikan yang diberlakukan itu, dikhawatirkan berdampak terhadap pertumbuhan dunia usaha.

Adalah anggota Komisi B (bidang perekonomian) DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli, penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen seharusnya hanya berlaku bagi tempat-tempat hiburan di level atas.

“Saya kira perlu ada peninjauan ulang. Artinya, perlu dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin. Tentu terhadap pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas,” ujar Taufik.

Baca Juga

TAK LAZIM
Viral Video Perayaan Idulfitri Tak Lazim, Tuai Pro dan Kontra di Media Sosial
Pro-kontra Perpres Nomor 4 tahun 2026, Praktisi Humum Angkat Bicara
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!

Dalam pandangannya, pemberlakuan besaran pajak tersebut, pada dasarnya membawa pengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jakarta.

Namun begitu terdapat kekhawatiran banyak pelaku usaha yang tidak sanggup memenuhi kewajiban membayar pajak. Terutama bagi kalangan usaha menengah ke bawah. “Yang mampu kan, ya yang menengah ke atas atau high class,” imbuhnya.

Menurut Taufik, tentunya bagi usaha kelas menengah ke atas, bisa mempertahankan usahanya. “Sedangkan bagi usaha kelas menengah ke bawah, sebaiknya aturan pajak hiburan direvisi agar tidak berdampak penutupan tempat usaha,” imbuhnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Kebon Sirih, Naik Jadi 40 Persen Bergulir, Pajak hiburan, Pro-kontra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mohammad Idris kepada wartawan usai meresmikan gedung arsip Badan Pertanahan Kota Depok, dan menerima 856 dari 1.000 sertifikat aset daerah, Rabu 24 Januari 2024. Mohammad Idris: Sertifikasi Aset Daerah Kini Jadi Program Prioritas Pemkot Depok
Next Article Ilustrasi - Waspada aksi komplotan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mengincar kendaraan roda empat yang terparkir saat korbannya berbelanja. Foto: Freepik Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil Beraksi, Uang Ratusan Juta Rupiah dan Laptop Pembeli Kue Raib di Ciracas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0059
Ekonomi

Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?