IPOL.ID-Pemerintah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, usai menggelar rapat perdana sosialisasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 pada Selasa, 10 Februari 2026 menjelaskan perpres terbaru yang mengatur pembentukan tim terpadu ini, untuk memastikan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif, khususnya pada lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sayangnya niat baik pemerintah menuai polemik, lantaran dinilai tumpang tindih atau kurang adanya kerjasama pemerintah pusat dan daerah sehingga merugikan banyak pihak.
Pasalnya zonasi-zonasi yang sudah ditetapkan pemerintah sebelum tanggal 24 Desember 2025, seperti zonasi perumahan, zonasi kawasan industri dan pergudangan masih berjalan.
“Pemerintah menetapkan lahan-lahan yang masih dalam pengembangan developer semuanya dihijaukan, sebagian besar dihijaukan menjadi lahan sawah dilindungi atau lahan pertanian. Ini yang menjadi isu saat ini sehingga sangat menyulitkan para pengembang untuk menjalankan usahanya,” jelas Praktisi Humum Siprianus Edi Hardum dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
