Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pro-kontra Perpres Nomor 4 tahun 2026, Praktisi Humum Angkat Bicara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Pro-kontra Perpres Nomor 4 tahun 2026, Praktisi Humum Angkat Bicara
News

Pro-kontra Perpres Nomor 4 tahun 2026, Praktisi Humum Angkat Bicara

Bambang
Bambang Published 11 Feb 2026, 10:45
Share
7 Min Read
Alih Fungsi Lahan Sawah Rugikan Masyarakat. Foto/ist
Alih Fungsi Lahan Sawah Rugikan Masyarakat. Foto/ist
SHARE

IPOL.ID-Pemerintah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, usai menggelar rapat perdana sosialisasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 pada Selasa, 10 Februari 2026 menjelaskan perpres terbaru yang mengatur pembentukan tim terpadu ini, untuk memastikan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif, khususnya pada lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sayangnya niat baik pemerintah menuai polemik, lantaran dinilai tumpang tindih atau kurang adanya kerjasama pemerintah pusat dan daerah sehingga merugikan banyak pihak.

Pasalnya zonasi-zonasi yang sudah ditetapkan pemerintah sebelum tanggal 24 Desember 2025, seperti zonasi perumahan, zonasi kawasan industri dan pergudangan masih berjalan.

Baca Juga

TAK LAZIM
Viral Video Perayaan Idulfitri Tak Lazim, Tuai Pro dan Kontra di Media Sosial
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!
Pro-kontra Kabar Patrick Kluivert Latih Timnas Indonesia, Netizen Terbelah!

“Pemerintah menetapkan lahan-lahan yang masih dalam pengembangan developer semuanya dihijaukan, sebagian besar dihijaukan menjadi lahan sawah dilindungi atau lahan pertanian. Ini yang menjadi isu saat ini sehingga sangat menyulitkan para pengembang untuk menjalankan usahanya,” jelas Praktisi Humum Siprianus Edi Hardum dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Perpres Nomor 4 tahun 2026, Praktisi Humum Angkat Bicara, Pro-kontra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article TKP pelajar meninggal hindari jalan berlobang di jln Matraman Raya. Foto : Ist DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Perbaiki Jalan Berlubang
Next Article Wagub DKI Jakarta, Rano Karno saat meninjau lokasi perayaan Imlek di kawasan HI, Jakarta Pusat.(foto istimewa) Pemprov Bakal Gelar Perayaan Imlek di Sejumlah Titik Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?