“Apalagi, lahan-lahan yang sudah dikuasai dan sudah dibebaskan oleh pengembang yang jelas-jelas sudah memiliki izin lokasi, sudah punya master plan atau site plan seperti rumah atau kawasan industri yang sudah memiliki gedungnya juga dihijaukan, itu bagaimana?” tambahnya.
Edi Hardum menilai tumpang tindih seperti ini sangat merugikan masyarakat terutama pengembang atau pengusaha di setiap daerah di seluruh Indonesia.
“Pemerintah pusat tidak sinkron dengan pemerintah daerah. Sebelum menghijaukan lahan-lahan di daerah, pemerintah pusat harusnya konfirmasi dahulu sebelum ditetapkan menjadi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau lahan pertanian,” tegasnya.
“Harus konfirmasi ke daerah apakah izin lokasi para pengembang masih aktif, masih berkembang atau tidak. Terhadap lahan-lahan apakah sudah dibebaskan atau masih dalam pengembangan. Nah ini pemerintah pusat harus terkoneksi dengan daerah, jangan menjadi tumpang tindih sepihak,” sambung Edi Hardum.
Fakta di lapangan yang terjadi justru dari pemerintah pusat langsung menetapkan lahan-lahan di seluruh daerah di Indonesia menjadi LSD atau lahan pertanian. Misalnya ada lahan yang telah dibeli investor asing, tiba-tiba muncul Perpres tersebut maka mampu mengakibatkan investor asing merugi karena tidak bisa melanjutkan investasinya.

