Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pro-kontra Perpres Nomor 4 tahun 2026, Praktisi Humum Angkat Bicara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Pro-kontra Perpres Nomor 4 tahun 2026, Praktisi Humum Angkat Bicara
News

Pro-kontra Perpres Nomor 4 tahun 2026, Praktisi Humum Angkat Bicara

Bambang
Bambang Published 11 Feb 2026, 10:45
Share
7 Min Read
Alih Fungsi Lahan Sawah Rugikan Masyarakat. Foto/ist
Alih Fungsi Lahan Sawah Rugikan Masyarakat. Foto/ist
SHARE

“Ini sangat ricuh yang akhirnya menimbulkan polemik atau menyusahkan para pengembang, baik pengembang perumahan maupun pengembang kawasan industri. Apalagi penetapannya tidak turun ke lapangan langsung. Info yang saya terima penetapannya hanya melalui foto satelit, dimana foto satelit kan kadang tidak update,” paparnya lagi.

Ditambahkan, jika mengambil langkah seperti itu sebenarnya adalah tindakan otoriterisme dari penguasa bertamengkan hukum.

“Itu namanya rule by law atau hukum untuk kekuasaan, bukan hukum untuk masyarakat. Disini Rule by law merugikan pelaku usaha atau pengusaha. itu namanya otoriterisme dengan bertopeng pada hukum,” tandasnya.

“Pemerintah harus memperhitungkan untung ruginya. Dalam masalah ini jelas merugikan pengusaha, karena pengusaha itu kan bagian dari pembangunan bangsa dan negara. Bahwa pelaksana pembangunan, ya pelaku usaha itu selain masyarakat sendiri. Karena sebuah negara tanpa pelaku usaha, tanpa pengusaha juga sia-sia,” imbuhnya.

Baca Juga

TAK LAZIM
Viral Video Perayaan Idulfitri Tak Lazim, Tuai Pro dan Kontra di Media Sosial
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!
Pro-kontra Kabar Patrick Kluivert Latih Timnas Indonesia, Netizen Terbelah!

Edi Hardum meminta pemerintah untuk mengkaji ulang. “Usaha tanpa pekerja juga sia-sia, jadi dua itu tolong diperhatikan. Kalau itu merugikan pengusaha, pengusaha itu membawa keuntungan untuk pembangunan, saya pikir pemerintah harus berhitung ulang dengan itu. Kalau ada aturan seperti itu, sebenarnya hukum untuk kekuasaan, bukan hukum untuk pembangunan. Padahal hukum untuk pembangunan itu adalah mendukung dunia usaha,” pungkasnya.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Perpres Nomor 4 tahun 2026, Praktisi Humum Angkat Bicara, Pro-kontra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article TKP pelajar meninggal hindari jalan berlobang di jln Matraman Raya. Foto : Ist DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Perbaiki Jalan Berlubang
Next Article Wagub DKI Jakarta, Rano Karno saat meninjau lokasi perayaan Imlek di kawasan HI, Jakarta Pusat.(foto istimewa) Pemprov Bakal Gelar Perayaan Imlek di Sejumlah Titik Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?