Salah satu kendala yang seringkali dialami pengusaha kawasan industri adalah ketidaksesuaian tata ruang dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), yang berdampak pada terhambatnya penerbitan persetujuan dasar seperti KKPR/PKKPR.
Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut semakin kompleks akibat penetapan LSD, KP2B dan LP2B yang tidak selalu mencerminkan kondisi aktual di lapangan. Akibatnya, lahan yang secara faktual telah lama dimanfaatkan untuk kegiatan industri tetap terhambat secara administratif.
HKI menegaskan bahwa isu LSD, KP2B dan LP2B bukan semata persoalan sektoral, melainkan bagian dari problem regulasi yang lebih luas, yakni terkait akurasi data, sinkronisasi kebijakan, serta lambatnya mekanisme koreksi. Kesalahan data tata ruang dan lahan pada akhirnya berdampak langsung pada kepastian berusaha. Kompleksitas regulasi ini turut dirasakan oleh kawasan industri, termasuk 44 kawasan industri.
HKI mencatat bahwa sejumlah kawasan industri mengalami keterlambatan realisasi investasi akibat hambatan perizinan dasar, ketidaksinkronan tata ruang, serta proses administratif yang memakan waktu panjang.

