Patut diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta, menaikkan pajak tempat hiburan di Ibukota Jakarta menjadi 40 persen. Bahkan, kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 53 Ayat 2, besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa. Kenaikan tarif pajak tempat hiburan di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024. Pada aturan sebelumnya, persentase pajak tempat karaoke dan diskotek hanya 25 persen. Sedangkan untuk kegiatan usaha panti pijat dan mandi uap atau spa, sebesar 35 persen.(sofian)

